Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Limbungan Kecamatan Hampang Dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Limbungan Kecamatan Hampang dengan
Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/175/KD-LMB/X/2019 dan
Nomor 146.3/93/KDLB/X/2019 yang telah difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas
wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Limbungan Kecamatan
Hampang dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang
Hulu Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik
koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas
(terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Limbungan
Kecamatan Hampang dengan Desa Laburan
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru,
maka kedua Desa sepakat tarikan batas wilayah
administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=375123 Y=9676691 (titik koordinat
berada pada Lubuk Jelamu/pertigaan Batas Desa
Hampang, Desa Laburan dan Desa Limbungan);
2. Selanjutnya dari titik 01 garis batas Tarik lurus ke
titik 02 dengan titik koordinat X=375193 Y=9675467
(mengikuti Delineasi batas Tahuin 2018); dan
3. Dari titik 02 garis batas tarik lurus ke titik 03 dengan
titik koordinat X=376929 Y=9671304 (titik koordinat
berada pada pertigaan batas Desa Limbungan, Desa
Laburan dan Desa Lalapin).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 118 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang Dengan Desa Mangkirana Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang
dengan Desa Mangkirana Kecamatan Kelumpang Hulu
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/133/KD-CKH/
X/2019 dan Nomor 146.3/156/DMKR/X/2019 yang
telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan
Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas
Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kiri Hulu
Kecamatan Hampang dengan Desa Mangkirana
Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Cantung Kiri
Hulu Kecamatan Hampang dengan Desa Mangkirana
Kecamatan Kelumpang Hulu, kedua Desa sepakat
tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik
koordinat 01 X=372485 Y=9666211 (titik koordinat
berada pada Tugu di areal PT. STP);
2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan
titik koordinat X=372793 Y=9661746 (titik koordinat
berada pada Muara Sungai Bunuhan);
3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan
titik koordinat X=373295 Y=9659820 (titik koordinat
berada pada Tugu Batas Desa antara Desa
Mangkirana dengan Desa Cantung Kiri Hulu);
4. Dari titik 03 tarik lurus menuju ke titik 04 dengan
titik koordinat X=374478 Y=9658934 (titik koordinat
berada pada Batu Hujanan);
5. Dari titik 04 tarik lurus menuju ke titik 05 dengan
titik koordinat X=374650 Y=9657633;
6. Dari titik 05 tarik lurus menuju ke titik 06 dengan
titik koordinat X=372965 Y=9655607; dan
7. Dari titik 06 tarik lurus menuju ke titik 07 dengan
titik koordinat X=370384 Y=9654677.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 116 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terwujudnya tertib adminitrasi, akuntabilitas dan transparasi pelaksaan penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PEER- 13/PB/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019, perlu ada pengaturan khusus tentang Penerimaan dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggara 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Dearah Akhir Tahun Anngaran 2019
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Dearah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 91 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 115 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Akhir Tahun Anggaran 2019, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penerimaan Daerah
3. Pengeluaran Daerah
4. Penyelesaian Uang Persediaan
5. Pengesahan SP3B BLU Triwulan IV, SP2HL/SP4HL, Dan MPHL-BJS
6. Penyelesaian Sisa Pembayaran Pekerjaan
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 114 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Teluk Sungai Dengan Desa Labuan Barat Kecamatan PulauSembilan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Teluk Sungai dengan Desa Labuan Barat
Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/126/DTS/VII/2019 dan Nomor
146.3/50/DLB/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Desa Teluk Sungai dengan Desa Labuan
Barat Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita
Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Teluk Sungai
dengan Desa Labuan Barat Kecamatan
Pulausembilan, kedua Desa sepakat dengan tarikan
batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat
pembahasan tarikan garis batas wilayah adminitrasi
kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi
Desa Teluk Sungai dengan Desa Labuan Barat
Kecamatan Pulausembilan dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=368233 Y=9471122 (titik
berada antara Lambagu dan Talombang); dan
3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik
lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=369841 Y=9468375 (titik berada pada Lammesa).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 113 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Tengah Dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan PulauSembilan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Tengah dengan Desa
Tanjungnyiur Kecamatan Pulausembilan Kabupaten
Kotabaru Nomor 146.3/030/DT/VII/2019 dan Nomor
146.3/45/DTN/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Desa Tengah dengan Desa Tanjungnyiur
Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Tengah
dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan Pulau
sembilan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan
tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi
Desa Tengah dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan
Pulausembilan dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=367406 Y=9517674 (titik berada antara
Gusung Sisik dan Teluk Punaga);
3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik
lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=367418 Y=9517576 (titik berada pada simpang tiga
/samping KUA); dan
4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik
lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat
X=367448 Y=9516234 (titik berada antara Pantai Biru
dengan Sumur Tujuh).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 112 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Gedambaan Dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Gedambaan dengan Desa Sarang Tiung
Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/349/GDB-2020/VII/2019 dan Nomor
146.3/305/ST-2017/VII/2019 yang telah difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas
wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Desa Gedambaan dengan Desa Sarang
Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita
Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gedambaan
dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah
adminbistrasi Desa Desa Gedambaan dengan Desa
Sarang Tiung dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=419209 Y=9639474 (titik koordinat
tersebut berada pada Batu dipingir Pantai);
3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi mengikuti
jalan desa menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=419168 Y=9639339 (titik koordinat tersebut berada
pada Jembatan Sungai Akar Jaln Desa);
4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi mengikuti
aliran Sungai Akar menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=419008 Y=9639307 (titik koordinat
tersebut berada pada Tugu Batas / sisi Jalan Raya
Berangas); dan
5. Dari titik 03 garis batas wilayah administrasi tarik
lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat
X=416857 Y=9638766 (titik koordinat tersebut berada
pada pertigaan Batas Desa Tirawan, Desa Gedambaan
dan Desa Sarang Tiung).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 111 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sigam Dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung
Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/29/SG-2016/VII/2019 dan Nomor
146.3/304/ST-2017/VII/ 2019 yang telah difasilitasi
oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas
wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung
Kecamatan Pulaulaut Utara Selatan Kabupaten Kotabaru
Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan
Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai
berikut:
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sigam dengan
Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara ,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis
batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah adminitrasi
Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan
Pulaulaut Utara dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=418775 Y=9643400 (titik koordinat
tersebut berada pada Jembatan Sungai Sekukup); dan
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi
mengikuti mengikuti aliran Sungai Sekukup menuju
ke titik 02 dengan titik koordinat X=419224
Y=9643979 (titik koordinat tersebut berada pada
Muara Sungai Sekukup).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 110 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Megasari Dengan Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Megasari dengan Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/129/MGS-2005/VII/2019 dan Nomor 146.3/32/SBL-2006/VII/ 2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Megasari dengan Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Megasari Dengan Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 109 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Stagen Dengan Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Stagen dengan Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/35/STG-2007/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 46/GU-2022/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Stagen Dengan Desa Gunung Ulin Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 108 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Stagen Dengan Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Stagen dengan Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/36/STG-2007/VII/2019 dan Nomor 146.3/21/STB-2009/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Stagen dengan Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Stagen Dengan Desa Sungai Taib Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat