Batas Wilayah Administrasi Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang dengan Desa Mangkirana Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang dengan Desa Mangkirana Kecamatan Kelumpang Hulu, kedua Desa sepakat tarikan batas administrasi desa dimulai dari titik koordinat 01 X=372485 Y=9666211 (titik koordinat berada pada Tugu di areal PT. STP); 2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=372793 Y=9661746 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Bunuhan); 3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=373295 Y=9659820 (titik koordinat berada pada Tugu Batas Desa antara Desa Mangkirana dengan Desa Cantung Kiri Hulu); 4. Dari titik 03 tarik lurus menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=374478 Y=9658934 (titik koordinat berada pada Batu Hujanan); 5. Dari titik 04 tarik lurus menuju ke titik 05 dengan titik koordinat X=374650 Y=9657633; 6. Dari titik 05 tarik lurus menuju ke titik 06 dengan titik koordinat X=372965 Y=9655607; dan 7. Dari titik 06 tarik lurus menuju ke titik 07 dengan titik koordinat X=370384 Y=9654677.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat