Batas Wilayah Desa Teluk Sungai dengan Desa Labuan Barat Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Teluk Sungai dengan Desa Labuan Barat Kecamatan Pulausembilan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah adminitrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi Desa Teluk Sungai dengan Desa Labuan Barat Kecamatan Pulausembilan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=368233 Y=9471122 (titik berada antara Lambagu dan Talombang); dan 3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=369841 Y=9468375 (titik berada pada Lammesa).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat