Batas Wilayah Administrasi Desa Limbungan Kecamatan Hampang dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Limbungan Kecamatan Hampang dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, maka kedua Desa sepakat tarikan batas wilayah administrasi desa dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=375123 Y=9676691 (titik koordinat berada pada Lubuk Jelamu/pertigaan Batas Desa Hampang, Desa Laburan dan Desa Limbungan); 2. Selanjutnya dari titik 01 garis batas Tarik lurus ke titik 02 dengan titik koordinat X=375193 Y=9675467 (mengikuti Delineasi batas Tahuin 2018); dan 3. Dari titik 02 garis batas tarik lurus ke titik 03 dengan titik koordinat X=376929 Y=9671304 (titik koordinat berada pada pertigaan batas Desa Limbungan, Desa Laburan dan Desa Lalapin).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat