Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara Selatan Kabupaten Kotabaru Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara , kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah adminitrasi Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=418775 Y=9643400 (titik koordinat tersebut berada pada Jembatan Sungai Sekukup); dan 3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti mengikuti aliran Sungai Sekukup menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=419224 Y=9643979 (titik koordinat tersebut berada pada Muara Sungai Sekukup).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat