Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 111 Tahun 2019

Batas Wilayah Desa Sigam Dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara Selatan Kabupaten Kotabaru Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut: 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara , kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah adminitrasi Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=418775 Y=9643400 (titik koordinat tersebut berada pada Jembatan Sungai Sekukup); dan 3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti mengikuti aliran Sungai Sekukup menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=419224 Y=9643979 (titik koordinat tersebut berada pada Muara Sungai Sekukup).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 111 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sigam Dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
111
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.111
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan