Batas Wilayah Desa Tengah dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Tengah dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan Pulau sembilan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi Desa Tengah dengan Desa Tanjungnyiur Kecamatan Pulausembilan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=367406 Y=9517674 (titik berada antara Gusung Sisik dan Teluk Punaga); 3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=367418 Y=9517576 (titik berada pada simpang tiga /samping KUA); dan 4. Dari titik 02 garis batas wilayah administrasi tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=367448 Y=9516234 (titik berada antara Pantai Biru dengan Sumur Tujuh).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat