Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
peraturan Bupati Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Tinggi, Berisi Tentang:
1. ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Kewenangan Desa Berdasarkan Asal Usul
5. Kewenangan Lokal Berskala Desa
6. Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
7. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Kewenangan Desa
8. Pembiayaan
9. Pungutan Desa
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa Kanibungan Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 158 Tahun 2021 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku, dalam ranga tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah administrasi Desa Kanibungan dengan Desa Mandin Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamna dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Kecamatan Pulau Sebuku.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2021.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Kanibungan Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +3.746 hektare atau seluas +37,4 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Desa Mandin; b. Batas Barat : Laut; c. Batas Timur : Laut; d. Batas Selatan : Desa Sekapung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sakalimau dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Samalantakan dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa
Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Kepulauan Kerumputan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Wilayah Nomor 146.3/307/KD-PKP/X/2021 serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Pulau Kerumputan Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotaaru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dala huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Pulau Kerumputan Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Pulau Kerumputan Kecamatan Pulaulaut Kepulauan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya + 151,76 Hektare atau seluas + 1,5 Kilometer Persegi, sebagai berikut : a. Batas Utara : Laut; b. Batas Barat : Laut; c. Batas Timur : Selat Makassar; d. Batas Selatan : Laut Jawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 73 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Utara Dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tanjung Seloka Utara dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/98/KD-TSU/2022 dan Nomor 146.3/146/KD-SBL/2022 yang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Utara dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Utara dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Tanjung
Seloka Utara dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan pada tanggal 25 Januari 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Tanjung
Seloka Utara dengan Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulaulaut Selatan, kedua Desa
Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 02 dengan titik koordinat 3° 51’ 10.345” LS dan 116° 15’ 59.146” BT; dan 2. Dari titik 02 menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat 3° 53’ 16.383” LS dan 116° 16’ 44.674” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan Dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Desa Sungup Kanan dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/66/SK-2006/II/2019 dan Nomor 146.3/66/PB2007/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan Dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sungup Kanan dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungup Kanan dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah, kedua Desa sepakat bahwa tarikan batas dimulai pada titik 01 (satu) dengan titik koordinat X=400410 Y=9629228 (Muara Sungai Sungup); 2. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Sungup sampai ke titik 02 dengan titik koordinat X=404691 Y=9625748 (Jembatan Jalan Provinsi); 3. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran sungai ke titik 03 dengan titik koordinat X=405733 Y=9624907 (titik berada pada Hilir Sungai Bengkel); 4. Dari titik 03 masih mengikuti aliran sungai menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=407088 Y=9624078 (Cabang Sungai Bangkel); dan 5. Dari titik 04 tarik lurus ke titik 05 dengan titik koordinat X=409546 Y=9622943.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Tarjun dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Serongga dengan Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 35 Tahun 2018
tentang Batas Wilayah Desa Mandala dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Telagasari dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Tegal Rejo dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Peraturan
Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Sahapi dengan Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Serongga dengan
Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa
dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 69 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 35 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 87 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +6.836 hektare atau seluas +68 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Telagasari dan Desa Pulau Panci.
b. Batas Barat : Desa Sahapi, Desa Tegalrejo dan Desa Telagasari.
c. Batas Timur : Desa Tarjun, Desa Langadai, dan Desa Pantai.
d. Batas Selatan : Desa Tarjun dan Kebupaten Tanah Bumbu.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 74 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari Dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa batas wilayah administrasi Desa Pelajau baru dengan Desa Telagasari sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 56 tahun 2018 akan
tetapi dengan adanya penetapan batas wilayah administrasi yang bertautan dengan kedua Desa tersebut perlu adanya revisi terhadap penetapan batas
wilayah administrasi Desa tersebut; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan Rapat Koordinasi serta melakukan
peninjauan kembali kelapangan sehingga menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Telagasari dengan Desa Pulau Panci Kecamatan
Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/425/DTS-TLS/XI/2019 dan Nomor 146.3/358/KDS-PP/XI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa,
maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang batas wilayah administrasi Desa Telagasari dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari Dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Telagasari dengan Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, ditindaklanjuti dengan tinjau lapang untuk garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan Dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya kesepakatan antara Desa Sungup Kanan dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan Dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal:
Batas Wilayah Desa Sungup Kanan dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, sebagai berikut : 1. Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Sungup Kanan dengan Desa Selaru dimulai pada titik 01 dengan titik koordinat X=398193 Y=9623929 (titik koordinat berada pada muara sungai); 2. Dari titik 01 mengikuti aliran sungai sampai pada titik 02 dengan titik koordinat X=399165 Y=9623753 (titik koordinat berada pada hulu sungai); 3. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03 dengan titik koordinat X=400436 Y=9622166 (titik berada pada Jembatan/tugu yang sudah terpasang); 4. Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah selanjutnya ke titik 04 dengan titik koordinat X=401423 Y=9621205; 5. Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah ke titik 05 dengan titik koordinat X=401652 Y=9621313; 6. Dari titik 05 tarikan garis batas wilayah ke titik 06 dengan titik koordinat X=402154 Y=9620966; 7. Dari titik 06 tarikan garis batas wilayah ke titik 07 dengan titik koordinat X=402237 Y=9620422; dan 8. Dari titik 07 tarikan garis batas wilayah ke titik 08 dengan titik koordinat X=408181 Y=9618386.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa dengan adanya revisi terkait dengan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 65 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Desa Batuah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2018 tentang Batas Wilayah Desa Sigam dengan Hilir Muara, Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2018 tentang Batas Desa Sigam dengan Desa Tirawan Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru, sehingga perlu adanya penyesuaian Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batan Wilayah Administrasi Desa Sigam berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa sesuai Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2019 tentang Batas Desa Sigam dengan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulaulaut Utara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 154 Tahun 2020 tentang Batas Desa Sigam dengan Desa Batuah, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 156 Tahun 2020 tentang Batas Desa Sigam dengan Desa Hilir Muara, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 157 Tahun 2020 tentang Batas Desa Sigam dengan Desa Tirawan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 111 Tahun 2019; Peraturan BUpati Kotabaru Nomor 154 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru NOmor 156 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 157 Tahun 2020.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Sigam Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru dengan luasannya + 530 hektare atau seluas +5,2 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 sebagai berikut : a. Batas Utara : Laut, Desa Sarang Tiung; b. Batas Barat : Laut, Desa Hilir Muara, Desa Batuah, dan Desa Baharu Utara; c. Batas Timur : Laut, Desa Sarang Tiung; d. Batas Selatan : Desa Tirawan, dan Desa Sarang Tiung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat