Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan Dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal; Batas Wilayah Desa Sungup Kanan dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungup Kanan dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah, kedua Desa sepakat bahwa tarikan batas dimulai pada titik 01 (satu) dengan titik koordinat X=400410 Y=9629228 (Muara Sungai Sungup); 2. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Sungup sampai ke titik 02 dengan titik koordinat X=404691 Y=9625748 (Jembatan Jalan Provinsi); 3. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran sungai ke titik 03 dengan titik koordinat X=405733 Y=9624907 (titik berada pada Hilir Sungai Bengkel); 4. Dari titik 03 masih mengikuti aliran sungai menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=407088 Y=9624078 (Cabang Sungai Bangkel); dan 5. Dari titik 04 tarik lurus ke titik 05 dengan titik koordinat X=409546 Y=9622943.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat