Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 73 Tahun 2019

Batas Wilayah Desa Sungup Kanan Dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan Dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru , Yang Berisi 5 Pasal; Batas Wilayah Desa Sungup Kanan dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungup Kanan dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah, kedua Desa sepakat bahwa tarikan batas dimulai pada titik 01 (satu) dengan titik koordinat X=400410 Y=9629228 (Muara Sungai Sungup); 2. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran Sungai Sungup sampai ke titik 02 dengan titik koordinat X=404691 Y=9625748 (Jembatan Jalan Provinsi); 3. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran sungai ke titik 03 dengan titik koordinat X=405733 Y=9624907 (titik berada pada Hilir Sungai Bengkel); 4. Dari titik 03 masih mengikuti aliran sungai menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=407088 Y=9624078 (Cabang Sungai Bangkel); dan 5. Dari titik 04 tarik lurus ke titik 05 dengan titik koordinat X=409546 Y=9622943.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 73 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan Dengan Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/NO.73
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan