Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungup Kanan Dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal: Batas Wilayah Desa Sungup Kanan dengan Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Kabupaten Kotabaru, sebagai berikut : 1. Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Sungup Kanan dengan Desa Selaru dimulai pada titik 01 dengan titik koordinat X=398193 Y=9623929 (titik koordinat berada pada muara sungai); 2. Dari titik 01 mengikuti aliran sungai sampai pada titik 02 dengan titik koordinat X=399165 Y=9623753 (titik koordinat berada pada hulu sungai); 3. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah tarik lurus ke titik 03 dengan titik koordinat X=400436 Y=9622166 (titik berada pada Jembatan/tugu yang sudah terpasang); 4. Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah selanjutnya ke titik 04 dengan titik koordinat X=401423 Y=9621205; 5. Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah ke titik 05 dengan titik koordinat X=401652 Y=9621313; 6. Dari titik 05 tarikan garis batas wilayah ke titik 06 dengan titik koordinat X=402154 Y=9620966; 7. Dari titik 06 tarikan garis batas wilayah ke titik 07 dengan titik koordinat X=402237 Y=9620422; dan 8. Dari titik 07 tarikan garis batas wilayah ke titik 08 dengan titik koordinat X=408181 Y=9618386.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat