Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kotabaru merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk tanpa terkecuali;
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kotabaru, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; . Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewenangan Pemerintah Daerah;
Penyusun Profil Perkembangan Kependudukan;
Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil;
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Hak Akses Dokumen dan Data Kependudukan;
Kerjasama;
Pembinaan dan Pengawasan;
Peran serta Masyarakat;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Irigasi.
ABSTRAK:
bahwa Air beserta sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik dibidang ekonomi, sosial maupun budaya; bahwa dalam penyelenggaraan penyediaan Air yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kotabaru maka diperlukan upaya pengembangan dan pengelolaan Irigasi di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf C angka 1 huruf b Lampiran Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pemerintah daerah kabupaten berwenang melakukan pengaturan pengembangan dan pengelolaan irigasi di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Irigasi;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Irigasi berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Pengembangan Sistem Irigasi Daerah;
3. Pengelolaan Sistem Irigasi;
4. Koordinasi;
5. Kerja sama;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Penyelenggaraan Irigasi oleh Pemerintah Desa;
8. Perizinan;
9. Larangan;
10. Partisipasi Masyarakat Petani;
11. Penghargaan;
12. Pendanaan;
13. Sanksi Administrasif;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan; dan
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah haji.
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada jemaah haji yang berasal dari Kabupaten Kotabaru secara aman,nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah haji;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas pelayanan Jemaah Haji, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenmggaraan pelayanan Jemaah Haji;
3. Penunjang Penyelenggartaan Ibadah Haji;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Lain-Lain; dan
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Kotabaru berdasarkan atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana
diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam upaya pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif di Kabupaten Kotabaru perlu didukung melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif guna meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan pengembangan Ekonomi Kreatif yang komprehensif sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; . Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun
2016
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kratif, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyelenggaraan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
3. Pengembangan Produk Ekonomi Kreatif;
4. Pengembangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif;
5. Pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif;
6. Ekosistem Ekonomi Kreatif;
7. BLUD Pengambangan Ekonomi Kreatif;
8. Hak dan Kewajiban;
9. Ruang Kreatif, Pusat Kreasi dan Pusat Pemasaran Produk Kreatif;
10. Kerja Sama;
11. Sistem Informasi Ekonomi Kreatif;
12. Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa;
13. Pelaporan dan Pengawasan;
14. Sanksi Administratif;
15. Peran serta Masyarakat;
16. Pendanaan;
17. Ketentuan Lain-lain;
18. Ketentuan Peralihan; dan
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya Pemerintah Kabupaten Kotabaru mencerdaskan kehidupan berbangsa yang merupakan
tujuan pembangunan nasional, serta dalam menjamin hak mendapatkan pendidikan bagi warga negara yang
diamanatkan oleh ketentuan Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945;
Bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak warga negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Kabupaten Kotabaru memberikan bantuan dana dan beasiswa pendidikan melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat di daerah;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan belum
mengatur pemberian bantuan dana dan beasiswa pendidikan secara komperhensif sehingga perlu dilakukan pengaturan pemberian bantuan dana dan beasiswa di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan, dengan sistematik;
Ketentuan Umum;
Penyelengaraan Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan;
Jenis Beasiswa;
Hak dan Kewajiban;
Komponen dan Besaran Dana Beasiswa;
Pembinaan dan Pengawasan;
Penghargaan;
Peran Serta Masyarakat;
Pendanaan;
Ketentuen Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kegiatan Tahun Jamak.
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pembangunan melalui pengadaan barang/jasa terdapat bentuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan sehingga diperlukan adanya kebijaksanaan dalam bentuk kontrak tahun jamak;
Bahwa agar Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kegiatan Tahun Jamak yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara multiyears dapat dilaksanakan secara efektif, berdayaguna dan berhasil guna, sehingga keberadaannya benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur dan menjamin kepastian hukum, dipandang perlu melakukan revisi dalam ketentuannya;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal ayat 12 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kegiatan pembangunan dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kegiatan Tahun Jamak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kegiatan Tahun Jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ketentuan pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta ketentuan pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanaakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 38 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 28 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2021; PP Nomor 22 Tahun 2021; Perpres Nomor 59 Tahun 2017; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 7 Tahun 2018; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Perda Nomor 05
Tahun 2010; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini tentang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, yang memuat Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2016 – 2021
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tcntang Keuangan Negara dan Ketcntuan pasal 23 ayar (4) Peraturan Perneriruah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mcnctapkan Peraruran Daerah ten tang Peruhahan Anggaran Pendapatan dan Belanjo Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nornor 17 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nornor 62 Tahun 2017; Permendagri
Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nornor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun
2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat Perubahan Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan uraian lebih lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diatur dengan
Peraturan Bupati.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2020 berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat