Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan, dengan sistematik; Ketentuan Umum; Penyelengaraan Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan; Jenis Beasiswa; Hak dan Kewajiban; Komponen dan Besaran Dana Beasiswa; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuen Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat