Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 10 huruf k Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum yang digunakan untuk pembangunan tempat pemakaman umum Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pemkaman;Pelayanan Pemakaman;Tempat Pemakaman;Perizinan;Tempat pemakaman Umum;Tempat Pemakaman Khusus;Krematorium dan Tempat Penyimpanan Jenazah;Tempat Pemakaman milik Keluarga;Alih Fungsi Lokasi Pemakaman;Pelaporan dan Keterangan Kematian;Tata Cara Penyelenggaraan Pemakaman;Penundaan Pemakaman;Pembongkaran dan Pemindahan Makam/Pusara;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu dilakukan penataan kawasan
perdesaan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan
Perdesaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Ruang lingkup;Penataan Ruang;Penetapan Dan Pengmbangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Anatar Desa (PPTAD);Penguatan Kapasitas Masyarkat, Kelembangaan dan Kemitraan;Mekanisme Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyaraakat (PKPBM);Pendanaan;Pembinaan dan Pengawasan;ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2013
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja;desa
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun perencanaan pembangunan desa yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 216
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jungto Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam penyusunan rencana pembangunan desa, perlu diterbitkan Peraturan
Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02
Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Klasifikasi Perencanaan Pembangunan Desa;RPJM Desa dan RKP Desa;Tujuan RPJM Desa dan RKP Desa;Tujuan, Prinsip, dan Kaidah Penyusunan RPJm Desa;Pengorganisasian Penyusunan RPJM Desa;Pedoman Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;Tahapan Penyusunan RPJM Desa;Tata Cara Penyusunan RPJM Desa;Pengendalian;Penilaian dan Evaluasi RPJM Desa dan RKP Desa;sumber Biaya;Sanksi Administrati;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kesiapan Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten menyerahkan urusan yang menjadi kewenangannya dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa;bahwa urusan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa didasarkan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis urusan yang
menjadi kewenangan Kabupaten;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten melaksanakan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan kabupaten kepada desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa dengan sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Urusan Pemerintahan Kabupaten;Penyerahan Urusan Kepada Desa;Pelaksanaan Urusana;Penambahan Atau Penarikan Urusan;Pembiayaan;Pembinan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa pada hakikatnya suatu bangunan gedung dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan;bahwa agar bangunan gedung harus dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung serta peran masyarakat agar bangunan gedung dapat
terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya;bahwa berdasarkan Pelimpahan Kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Lampiran huruf C. Bidang Pekerjaan Umum Sub Bidang Bangunan Gedung dan Lingkungan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota adalah
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990;Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/PRT/1993;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
11/PRT/M/2009;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2009;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2009;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009,3/P/2009;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan Gedung dengan SistematikaKetentuan Umum;Fungsi Bangunan Gedung;Klasifikasi Bangunan;Persyaratan Bangunan Gedung;Penyelenggaraan Bangunan Gedung;Perizinan Bangunan;Retribusi;Permohonan Banding Kepada DPRD;Pengawasan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2013
PERDA Kab. Kotabaru No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum perubahan ke dua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan pelayanan kesehatan dasar gratis pada Puskesmas sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kotabaru perlu dilakukan revisi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah;bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Kotabaru berupa pengelolaan material atau perbekalan farmasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pekerjaan farmasi, perlu untuk melakukan perubahan pada Lampiran II Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03
Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan;Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa usaha jasa konstruksi merupakan bagian dari kegiatan pembangunan disektor perekonomian, sosial dan kebudayaan yang dapat menunjang kehidupan
dalam bentuk material maupun spritual guna mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;bahwa pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi sangat penting keberadaannya dan
diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan adanya peran pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pembinaan agar sesuai dengan kompetensinya dan mampu bersaing secara sehat dan bertanggungjawab;berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tempat domisilinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daeah ini Mengatur Tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Usaha Jasa Konstruksi;Perizinan;Hak dan Kewajiban;Pembinaan;Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;Sanksi Administrasi;Sistem Informasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Khusus;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa dalam praktek good governance, pelayanan publik perizinan merupakan wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya, dalam hal ini birokrat pemerintah daerah harus menunjukkan sebagai pelayan masyarakat sehingga masyarakat dalam melakukan urusannya merasa dilayani dan dipermudah;bahwa dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru harus transparan dalam menginformasikan syarat, prosedur, biaya dan waktu penyelesaian setiap jenis perizinan dan non perizinan yang akan diurus oleh masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Penyelenggaraan Pelayanan;Sistem Penyelenggaraan Pelayanan;Organisasi;Pengelolaan Sumber Daya;Kewajiban Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan;Pengelolaan Sarana, Prasarana Fasilitas Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan;Pelayanan Khusus;Biaya Pelayanan dan Retribusi;Perilaku Aparat dalam Penyampaian Layanan;Larangan;Pengawasan;Pengelolaan Pengaduan;Indeks Kepuasan Masyarakat;Peran Serta Masyarakat;Penyelesaian Sengketa;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2013
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 195 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama daerah;bahwa kerjasama daerah harus mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah dan pihak yang bekerjasama dengan daerah;bahwa kerjasama daerah dilakukan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dan penyediaan pelayanan publik dengan memanfaatkan potensi yang ada pada daerah sehingga perlu dilakukan
dengan cara bertanggungjawab dalam sebuah perikatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kerjasama Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup Kerjasama;Objek Kerjasama;Prinsip Kerjasama;Bentuk Kerjasama;Kelembangaan;Tata Cara Kerjasama Daerah;Perjanjian Kerjasama;Penggunaan Dana APBD Pada Kerjasama Daerah;Hasil Kerjasama;Ketentuan Lainnya;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15ayat (2), Pasal 40 dan Pasal 42 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai kewajiban menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan tujuan;Jenis Laporan Pertanggungjawaban;LPPD Kepala Desa;LKPJ Kepala Desa;Informasi LPPD;Pelaporan administrasi Keuangan Badan Perwakilan Desa;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat