Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2013

Kerjasama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kerjasama Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup Kerjasama;Objek Kerjasama;Prinsip Kerjasama;Bentuk Kerjasama;Kelembangaan;Tata Cara Kerjasama Daerah;Perjanjian Kerjasama;Penggunaan Dana APBD Pada Kerjasama Daerah;Hasil Kerjasama;Ketentuan Lainnya;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kerjasama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
03 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan