Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK: |
- bahwa pada hakikatnya suatu bangunan gedung dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan;bahwa agar bangunan gedung harus dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung serta peran masyarakat agar bangunan gedung dapat
terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya;bahwa berdasarkan Pelimpahan Kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Lampiran huruf C. Bidang Pekerjaan Umum Sub Bidang Bangunan Gedung dan Lingkungan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota adalah
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990;Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/PRT/1993;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
11/PRT/M/2009;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2009;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2009;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009,3/P/2009;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan Gedung dengan SistematikaKetentuan Umum;Fungsi Bangunan Gedung;Klasifikasi Bangunan;Persyaratan Bangunan Gedung;Penyelenggaraan Bangunan Gedung;Perizinan Bangunan;Retribusi;Permohonan Banding Kepada DPRD;Pengawasan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 68 Halaman
|