Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2013

Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan tujuan;Jenis Laporan Pertanggungjawaban;LPPD Kepala Desa;LKPJ Kepala Desa;Informasi LPPD;Pelaporan administrasi Keuangan Badan Perwakilan Desa;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
03 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan