Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;desa
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kesiapan Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten menyerahkan urusan yang menjadi kewenangannya dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa;bahwa urusan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa didasarkan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis urusan yang
menjadi kewenangan Kabupaten;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten melaksanakan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan kabupaten kepada desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa dengan sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Urusan Pemerintahan Kabupaten;Penyerahan Urusan Kepada Desa;Pelaksanaan Urusana;Penambahan Atau Penarikan Urusan;Pembiayaan;Pembinan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 24 Halaman
|