Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Desa dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Klasifikasi Perencanaan Pembangunan Desa;RPJM Desa dan RKP Desa;Tujuan RPJM Desa dan RKP Desa;Tujuan, Prinsip, dan Kaidah Penyusunan RPJm Desa;Pengorganisasian Penyusunan RPJM Desa;Pedoman Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;Tahapan Penyusunan RPJM Desa;Tata Cara Penyusunan RPJM Desa;Pengendalian;Penilaian dan Evaluasi RPJM Desa dan RKP Desa;sumber Biaya;Sanksi Administrati;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat