Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas Penyelenggaraan Pelayanan;Sistem Penyelenggaraan Pelayanan;Organisasi;Pengelolaan Sumber Daya;Kewajiban Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan;Pengelolaan Sarana, Prasarana Fasilitas Pelayanan Publik Perizinan dan Non Perizinan;Pelayanan Khusus;Biaya Pelayanan dan Retribusi;Perilaku Aparat dalam Penyampaian Layanan;Larangan;Pengawasan;Pengelolaan Pengaduan;Indeks Kepuasan Masyarakat;Peran Serta Masyarakat;Penyelesaian Sengketa;Sanksi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat