Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar Dan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab
memberikan bantuan bagi warga masyarakat dan
pengungsi yang terkena bencana. Dalam keadaan tanggap darurat bencana
pemenuhan kebutuhan dasar diutamakan untuk
diberikan bagi warga yang terkena bencana. Pada pascabencana kondisi warga yang tidak memiliki kemampuan ekonomi akan mengalami
ketidakstabilan yang dapat mengakibatkan kondisi
sosial dimasyarakat menjadi tidak kondusif, untuk
mengembalikan fungsi sosial dan ekonomi warga yang
terkena bencana diberikan bantuan rehabilitasi
rumah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dengan dimuat pada lampiran
huruf D tentang Bidang Perumahan Rakyat Dan
Kawasan Permukiman, salah satu urusan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dan
rehabilitasi rumah korban bencana, dilanjutkan pada
lampiran huruf F tentang Bidang Sosial, salah satu
urusan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah
penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma
bagi korban bencana kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kotabaru tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar Dan
Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7
Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyediaan Kebutuhan Dasar Dan
Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana, dengan ruang lingkup meliputi: penyediaan kebutuhan dasar yaitu tempat penampungan atau tempat hunian sementara, kebutuhan air bersih, air minum dan sanitasi, pangan, sandang dan pelayanan kesehatan; rehabilitasi rumah korban bencana; pengelolaan bantuan masyarakat; pertanggungawaban penggunaan dana; pemantauan dan evaluasi; penyelesaian sengketa; ketentuan lain-lain, sanksi administratif dan ketentuan pidana. Setiap orang atau korporasi yang dengan sengaja
menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) diancam dengan hukuman
pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 77 Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana. Setiap orang atau korporasi yang dengan sengaja
menyalahgunakan penyaluran bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar dan rehabilitasi rumah korban bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan
Pasal 30, dan Pasal 38 diancam dengan hukuman pidana
sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh masyarakat; bahwa untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka diperlukan peran serta pihak ketiga untuk memberikan sumbangan secara sukarela baik dalam bentuk uang atau disamakan dengan uang atau berupa barang bergerak maupun tidak bergerak kepada Pemerintah Daerah; bahwa sumbangan pihak ketiga adalah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu digali dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huru a huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Penerimaan;
3. Tata Cara Penyampaian Dan Penerimaan;
4. Ketentuan Lain-Lain; dan
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat di bidang Parkir guna
menciptakan ketertiban, keamanan dan kelancaran Lalu
Lintas, maka penyelenggaraan Perparkiran di Daerah
perlu dilaksanakan secara terencana dan terpadu; Bahwa pertumbuhan penggunaan kendaraan di Daerah
semakin tinggi berdampak terhadap kebutuhan pelayanan
Perparkiran yang layak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf i
dan huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang
Perhubungan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pengaturan mengenai Perparkiran
di Daerah belum memadai maka perlu ditindak lanjuti
dengan menyusun pengaturan yang komprehensif;;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perparkiran.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perparkiran dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kewenangan; Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Pengelolaan Fasilitas Parkir Dan Juru Parkir; Parkir Insidental; Perizinan; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Ganti Rugi; Ketentuan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan; Insentif; Pendanaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2022
Arsip, Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan pembangunan nasional;
Bahwa dalam upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren yang ada di Kabupaten Kotabaru dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan pembinaan, pemberdayaa, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di daerah berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, maka Pemerintah Daerah melakukan pengaturan fasilitasi Pesantren agar penyelenggaraan Pesantren di daerah dapat optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi, serta memberikan beasiswa bagi santri untuk kemajuan pendidikan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Fasilitas Penyelenggaraan dan dukungan kepada pesantren;
Beasiswa Santri;
Pembinaan;
Fasilitas Penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Desa;
Peran Serta Masyarakat;
Penghargaan;
Tim Pengembangan dan pemberdayaan pesantren;
Perlindungan penyelenggaraan pesantren;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum; bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Nomor 03; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; raturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal; Bentuk; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan
modal daerah kepada PDAM Tahun Anggaran 2016 sebesar
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). Apabila PDAM memperoleh keuntungan maka keuntungan
tersebut tersebut setelah dikurangi pajak penghasilan akan
menjadi hak daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru
dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air bersih
kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru memerlukan dana
untuk perbaikan dan pengembangan jaringan air minum. Untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Kotabaru dimaksud, Pemerintah Kabupaten Kotabaru perlu
melakukan penambahan penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Kotabaru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun
2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru
Nomor 03 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun
2016.
Peraturan daerah ini berisi tentang penambahan penyertaan
modal daerah kepada PDAM tahun anggaran 2017 sebesar
Rp. 6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal tersebut digunakan untuk pemasangan 2.000
sambungan rumah dan kegiatan infrastruktur serta penunjang
lainnya sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) per
sambungan rumah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Sungai Bali Dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Bali dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/303/DSB-PSB/XI/2019 dan Nomor 146.3/060/DSR/PSB/XI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah
administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bali dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bali Dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bali dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 311 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Terakhir Kali, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 104 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota Wajib Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) Tahun Anggaran 2021 Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama;
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Yang Diajukan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf a, Merupakan Perwujudan Dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 Yang Dijabarkan Kedalam Kebijakan Umum APBD Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Yang Telah Disepakati Pemerintah Daerah Bersama DPRD Pada Tanggal 24 Bulan Agustus Tahun 2020;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf a dan b, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0823/KUM/2020 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu dilakukan penataan kawasan
perdesaan dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan
Perdesaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pemanfaatan Serta Pendayagunaan Kawasan Perdesaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Ruang lingkup;Penataan Ruang;Penetapan Dan Pengmbangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Anatar Desa (PPTAD);Penguatan Kapasitas Masyarkat, Kelembangaan dan Kemitraan;Mekanisme Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyaraakat (PKPBM);Pendanaan;Pembinaan dan Pengawasan;ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di Daerah dilaksanakan dalam prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pembangunan keberlanjutan sesuai amanat UndangUndang Dasar Tahun 1945;
Bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Kotabaru belum dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di daerah,
perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna;
Bahwa ketentuan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta ket entuan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Peran Pemerintah Daerah;
Hak dan Kewajiban Perusahaan;
Forum Tangungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
Bentuk TJSLP;
Pelaksana dan Program TJSLP;
Prosedur Pelaksanaan Program TJSLP;
Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi dan Laporan;
Penerima TJSLP;
Peran Serta Masyarakat;
Penghargaan;
Pelaporan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat