Peraturan Daerah Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan Penerimaan; 3. Tata Cara Penyampaian Dan Penerimaan; 4. Ketentuan Lain-Lain; dan 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat