Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkahlaku, etos kerja, dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah dapat membentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia sebagai satuan kerja perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/13/M.PAN/5/ 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan
3. Kedudukan;
4. Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri ;
5. Kepegawaian Dan Eselon;
6. Tata Kerja;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Lain-Lain; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
ABSTRAK:
garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai perlu dijaga dan dikelola sesuai dengan fungsi sungai sebagai penunjang kehidupan dan penghidupan masyarakat,untuk menjaga dan mengelola fungsi sungai sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan upaya penataan, pemeliharaan dan pengamanan daerah aliran sungai yang berwawasan lingkungan, sehingga keberadaannya dan kegiatan manusia tidak saling terganggu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 ;Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
63/PRT/1993;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06
Tahun 2013 ;
Peraturan Daerah Ini Ini Mengatur Tentang;
Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Lingkup Peraturan
3.Garis Sempadan Sungai
4.Daerah Pemanfaatan Sungai
5.Daerah Penguasaan Sungai
6.Bekas Sungai
7.Perizinan
8.Pembinaan Dan Pengawasan
9.Pembiayaan
10.Ketentuan Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5)
dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan ketentuan Pasal 96 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata cara Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah kepada Desa se-Kabupaten Kotabaru
Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotabaru
Tahun Anggaran 2017, dengan sisitematika: Ketentuan Umum; Pengelolaan Sumber dan Besaran serta Penetapan ADD, HP Desa dan HR Desa; Mekanisme Pencairan, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan ADD, HP Desa dan HR Desa; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut Perbup Kotabar No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotabaru
Tahun Anggaran 2016.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Seiring dengan laju pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan di Kabupaten
Kotabaru diperlukan adanya upaya untuk lebih
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, baik
di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan maupun pembinaan sosial
kemasyarakatan lainnya guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Persyaratan dari aspek jumlah penduduk,
luas wilayah, cakupan wilayah kerja, batas usia
minimal dan sarana/prasarana pemerintahan yang
ada, dinilai telah memenuhi syarat sesuai ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ten tang
Kecamatan, untuk dilakukan pemekaran terhadap
Kecamatan Pulaulaut Utara Kabupaten Kotabaru dan
membentuk Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten
Kotabaru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemekaran
Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan
Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat tentang Pemekaran
Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan
Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah
Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara; Pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2015
PERDA Kab. Kotabaru No. 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa perubahan atas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan P asal 49
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pemilihan Kepala Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pemilihan Kepala Desa
3.Pelaksanaan
4.Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa
5.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
6.Mekanisme Pengaduan Dan Penyelesaian Masalah
7.Pengesahan Pengangkatan
8.Pelantikan
9.Masa Jabatan Kepala Desa
10.Sanksi Pelangggaran
11.Biaya Pemilihan
12.Larangan Bagi Kepala Desa
13.Pemberhentian Kepala Desa
14.Pemberhentian Sementara Kepala Desa
15.Penjabat Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen sumber daya manusia pengelola Badan Usaha Milik Desa berdasarkan pada Pasal 32 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan Umum; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembinaan; Pengawasan; Pendanaan;
Sanksi; Ketentuan Lainnya; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17
Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan
Dan Pengelolaan Badan Usaha milik Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 17)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman; penjelasan 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kotabaru No. 5 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PasaI 78 ayat (1), PasaI 81 ayat (5), PasaI 82 ayat (3) dan Pasal 100
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa,
dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga
Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran
2017.
Peraturan ini memuat tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa,
dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga
Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran
2017 dengan sistematika: Kententuan Umum; Sumber dan Besaran serta Penganggaran; Syarat Penyaluran dan Pencairan; Kepala Desa dan Perangkat Desa Penerima Penghasilan Tetap; Laporan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut Perbup Kotabaru Nomor 8 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa,
dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga
Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2009
bahwa dengan semakin berkembangnya penyelenggaraan kepariwisataan baik ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional, maka pengembangan, pemberdayaan dan pengendalian kepariwisataan perlu diatur disesuaikan kondisi saat ini; bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah serta meningkatkan daya saing Kabupaten Kotabaru sebagai daerah tujuan wisata dengan keberagaman potensi yang dimiliki diperlukan pengembangan kepariwisataan yang dilandasi nilai-nilai budaya sebagai jati diri utama dalam suasana yang dinamis, kondusif, aman, tertib dan nyaman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953; Undang-Undang Nomor 9 tahun 1990 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;,Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Kepariwisataan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, Dan Kode Etik Pariwisata;
3. Sumber Daya Pariwisata;
4. Penyelenggaraan Kepariwisataan;
5. Bentuk Usaha Dan Permodalan;
6. Perizinan Dan Rekomendasi;
7. Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata;
8. Pelatihan Ketenagakerjaan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Kewajiban Dan Larangan;
11. Fasilitas Kepariwisataan Milik Daerah;
12. Pembinaan Dan Pengawasan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Sanksi Administrasi;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2009.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 jo Pasal 4
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, Bupati membentuk Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten/Kota,Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 19 Tahun
2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kotabaru sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengaturan mengenai Unit Layanan Pengadaan Kabupaten, sehingga perlu diganti,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2014 ;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2013 ;
Peraturan Daerah InI Mengatur Tentang;
Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan, Kedudukan Tujuan Dan Ruang Lingkup Tugas Dan Kewenangan Pelayanan Pengadaan
3.Susunan Organisasi
4.Rincian Tugas
5.Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Unit Layanan Pengamanan
6.Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Beban Kerja
7.Tata Kerja
8.Pengawasan Dan Pengendalian
9.Evaluasi Dan Pelaporan
10.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus di gunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2006; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat