Peraturan Daerah Ini Ini Mengatur Tentang; Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Lingkup Peraturan 3.Garis Sempadan Sungai 4.Daerah Pemanfaatan Sungai 5.Daerah Penguasaan Sungai 6.Bekas Sungai 7.Perizinan 8.Pembinaan Dan Pengawasan 9.Pembiayaan 10.Ketentuan Penyidikan 11.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat