Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2014

Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Ini Mengatur Tentang; Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Lingkup Peraturan 3.Garis Sempadan Sungai 4.Daerah Pemanfaatan Sungai 5.Daerah Penguasaan Sungai 6.Bekas Sungai 7.Perizinan 8.Pembinaan Dan Pengawasan 9.Pembiayaan 10.Ketentuan Penyidikan 11.Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
08 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1299 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan