Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2009

Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Kepariwisataan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Tujuan, Dan Kode Etik Pariwisata; 3. Sumber Daya Pariwisata; 4. Penyelenggaraan Kepariwisataan; 5. Bentuk Usaha Dan Permodalan; 6. Perizinan Dan Rekomendasi; 7. Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata; 8. Pelatihan Ketenagakerjaan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Kewajiban Dan Larangan; 11. Fasilitas Kepariwisataan Milik Daerah; 12. Pembinaan Dan Pengawasan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Sanksi Administrasi; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
27 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2009
Tanggal Berlaku
27 Juli 2009
Sumber
LD.2009/NO.6
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan