Peraturan Daerah Tentang Kepariwisataan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Tujuan, Dan Kode Etik Pariwisata; 3. Sumber Daya Pariwisata; 4. Penyelenggaraan Kepariwisataan; 5. Bentuk Usaha Dan Permodalan; 6. Perizinan Dan Rekomendasi; 7. Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata; 8. Pelatihan Ketenagakerjaan; 9. Peran Serta Masyarakat; 10. Kewajiban Dan Larangan; 11. Fasilitas Kepariwisataan Milik Daerah; 12. Pembinaan Dan Pengawasan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Sanksi Administrasi; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat