Peraturan ini memuat tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017 dengan sistematika: Kententuan Umum; Sumber dan Besaran serta Penganggaran; Syarat Penyaluran dan Pencairan; Kepala Desa dan Perangkat Desa Penerima Penghasilan Tetap; Laporan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat