Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2019

Pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara; Pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemekaran Kecamatan Pulaulaut Utara dan Pembentukan Kecamatan Pulaulaut Sigam Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/NO.5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 2612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan