Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat serta dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka setiap orang mempunyai hak dan peran untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menuntut tanggung jawab pemerintah untuk menangani berbagai pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dimaksud dan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Cilacap telah diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Cilacap serta sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup serta dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup di kabupaten Cilacap dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu untuk dicabut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 1999; PP No 54 Tahun 2000; PP No 82 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No 2 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No 5 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup yang memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang pengaduan bisa disampaikan secara tertulis atau lisan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup di Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2005 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 113 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur OrganisasiKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Mengubah :
eraturan Bupati Cilacap Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan , Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap
DINAS PERDAGANGAN , KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan , Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Cilacap, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 102 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Cilacap; bahwa dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan tugas
agar dapat berjalan dengan tertib, lancar, efektif dan efisien
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 102 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah Kabupaten Cilacap perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 102 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan huruf j.1. Pasal 25 dan huruf j.1. Pasal 27.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 102 Tahun 2016 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.8/ TLD No. 142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan dan
mengembangkan perekonomian daerah serta
memberikan pelayanan kepada masyarakat,
maka Pemerintah Daerah membentuk perusahaan
daerah yang bergerak dalam bidang-bidang
tertentu dan telah diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba
Usaha Kabupaten Cilacap; bahwa dalam pelaksanaannya terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba
Usaha Kabupaten Cilacap, membatasi ruang gerak
fiskal Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam
membiayai program dan kegiatan di APBD terkait
defisit anggaran APBD; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK/03/2014 tentang Bank Perkreditan
Rakyat, menyebutkan bahwa dalam hal Badan
Hukum Indonesia diajukan sebagai calon
Pemegang Saham Pengendali BPR maka Badan
Hukum dimaksud harus telah beroperasi paling
sedikit selama 2 (dua) tahun pada saat pengajuan
permohonan persetujuan prinsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha
Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 5 ayat (1) huruf a mengenai jenis usaha PD. Serba Usaha dan perubahan Pasal 6 mengenai modal dasar PD. Serba Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 diubah.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 53 Tahun 2017
SURAT KETETAPAN RETRIBUSI DAERAH PEMAKAIAN TANAH, RUMAH DINAS, GEDUNG DAN/ATAU BANGUNAN,SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA MILIK PEMERINTAH - PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemakaian Tanah, Rumah Dinas, Gedung dan/atau Bangunan,Sarana dan Prasarana Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
tertib administrasi pelaksanaan perizinan pemakaian tanah,
rumah dinas, gedung/bangunan dan tempat/lapangan olahraga
milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Ketetapan
Retribusi Daerah (SKRD) Tanah dan/atau Rumah Dinas serta
Izin Tempat Olahraga dan/atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas
Milik/Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap
kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Cilacap; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Cilacap terjadi perubahan struktur dan
Nomenklatur Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Cilacap, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
Tanah dan/atau Rumah Dinas serta Izin Tempat Olahraga
dan/atau Perjanjian Sewa Rumah Dinas Milik/Dalam
Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Cilacap, perlu untuk ditinjau kembali dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Pemakaian
Tanah, Rumah Dinas, Gedung/Bangunan dan Tempat/
Lapangan Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap
Kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan penandatanganan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
Pemakaian Tanah, Rumah Dinas, Gedung dan/atau Bangunan, Sarana dan
Prasaran Olahraga Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap Kepada Kepala Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 52 Tahun 2017
PERSYARATAN PENSERTIFIKATAN TANAH MILIK/DALAM PENGUASAAN - PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Persyaratan Pensertifikatan Tanah Milik/Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, menyebutkan bahwa barang milik Negara/
Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama
Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang
bersangkutan; bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
pensertipikatan tanah milik/dalam penguasaan Pemerintah
Kabupaten Cilacap, diperlukan pelimpahan wewenang
penandatanganan persyaratan pensertipikatan tanah
milik/dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap
kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Persyaratan Pensertipikatan Tanah Milik/
Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persyaratan pensertifikatan
tanah milik/dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Kepala
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Cilacap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 88 Tahun 2017
KAWASAN BEBAS KENDARAAN BERMOTOR MALAM HARI - PELAKSANAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor Malam hari (Car Free Night) di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk menyediakan ruang
publik bagi masyarakat untuk berekreasi, seni budaya dan
olahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup dan
mengurangi polusi emisi gas buang, diperlukan kawasan
yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan
bermotor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Kawasan Bebas Kendaraan Bermotor Malam Hari
(Car Free Night) di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penetapan waktu dan kawasan, pembagian zona kegiatan, sekretariat bersama, pengisi kegiatan dan jadwal kegiatan, kewajiban dan larangan, parkir pengunjung, pembiayaan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap No. 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Isi Konten Situs Web di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengembangan dan pelaksanaan elektronik government yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta keterbukaan informasi publik, maka penggunaan situs website sebagai sarana media Pemerintah daerah yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat perlu dioptimalkan guna meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan masyarakat yang informatif dan partisipatif, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan dengan memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik serta berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyebutkan bahwa Badan Publik Negara wajib mengumumkan informasi yang wajib disedikan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Standar Isi Konten Situs Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 61 Tahun 2010; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Isi Konten Situs Web memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Situs website Pemerintah Daerah adalah situs resmi Pemerintah daerah di internet yang digunakan dalam rangka menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kepada masyarakat luas dan pelaku bisnis. Situs website induk dioperasionalkan oleh pengelola pada Perangkat Daerah Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 111 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (ULP) Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan bahwa Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa serta ULP pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dan dalam rangka pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang lebih efektif, efisien dan transparandi lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, maka telah dibentuk ULP Barang/Jasa Pemerintah dengan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 111 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja ULP Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Cilacap serta dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kab Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Cilacap dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 84 Tahun 2011 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, maka yang semula tugas perumusan dan pelaksanaan penyusunan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan tugas Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap beralih menjadi tugas Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, sehingga Peraturan Bupati Cilacap Nomor 111 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja ULP Barang/Jasa Pemerintah Kab Cilacap, perlu diubah dan disesuaikan serta perlu ditetapkan Peraturan Buapti Cilacap tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja ULP Barang/Jasa Pemerintah Kab. Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2015; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2007; Perda Kab Cilacap no 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini menjelaskan perubahan pada batasan istilah dalam pengaturannya. Menjelaskan tentang perubahan pada Oeganisasi dan Tugas ULP serta Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh ULP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 29 Tahun 2017
PENERIMAAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA - PENCAPAIAN TARGET KINERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b PP No 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan bahwa instansi pelaksana pemungutan retribusi daerah dapat diberi insentif paling tinggi sebesar 5% apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan APBD yang dijabarkan secara triwulan dalam Perkada; bahwa dinas pemuda, olahraga dan pariwisata Kab Cilacap merupakan instansi pelaksana pemungut retribusi tempat rekreasi dan olahraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang pencapaian target kinerja atas penerimaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga pada dinas pemuda, olahraga dan pariwisata Kab Cilacap TA 2017;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU N 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencapaian target kinerja, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.2/ TLD No. 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan nasional disamping bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa, juga meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
guna menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan
Keagamaan, menyebutkan bahwa pendidikan keagamaan
bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang
memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang
berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
beriman, bertakwa dan berakhlak mulia; bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan
keagamaan khususnya di Kabupaten Cilacap
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka diperlukan
pedoman sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya; bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan
keagamaan khususnya di Kabupaten Cilacap
sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka diperlukan
pedoman sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, dasar, fungsi dan tujuan, jenis dan jenjang pendidikan keagamaan, penyelenggaraan, pendidikan keagamaan, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan sertifikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat