PERSYARATAN PENSERTIFIKATAN TANAH MILIK/DALAM PENGUASAAN - PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Persyaratan Pensertifikatan Tanah Milik/Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah, menyebutkan bahwa barang milik Negara/
Daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama
Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang
bersangkutan; bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
pensertipikatan tanah milik/dalam penguasaan Pemerintah
Kabupaten Cilacap, diperlukan pelimpahan wewenang
penandatanganan persyaratan pensertipikatan tanah
milik/dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap
kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Persyaratan Pensertipikatan Tanah Milik/
Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persyaratan pensertifikatan
tanah milik/dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Kepala
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Cilacap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
- 3 hal
|