PENERIMAAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA - PENCAPAIAN TARGET KINERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b PP No 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan bahwa instansi pelaksana pemungutan retribusi daerah dapat diberi insentif paling tinggi sebesar 5% apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan retribusi daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan APBD yang dijabarkan secara triwulan dalam Perkada; bahwa dinas pemuda, olahraga dan pariwisata Kab Cilacap merupakan instansi pelaksana pemungut retribusi tempat rekreasi dan olahraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang pencapaian target kinerja atas penerimaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga pada dinas pemuda, olahraga dan pariwisata Kab Cilacap TA 2017;
- UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU N 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 12 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencapaian target kinerja, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
- 5 hal
|