PERUSAHAAN DAERAH SERBA USAHA - PENDIRIAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.8/ TLD No. 142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan dan
mengembangkan perekonomian daerah serta
memberikan pelayanan kepada masyarakat,
maka Pemerintah Daerah membentuk perusahaan
daerah yang bergerak dalam bidang-bidang
tertentu dan telah diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba
Usaha Kabupaten Cilacap; bahwa dalam pelaksanaannya terhadap Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Serba
Usaha Kabupaten Cilacap, membatasi ruang gerak
fiskal Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam
membiayai program dan kegiatan di APBD terkait
defisit anggaran APBD; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK/03/2014 tentang Bank Perkreditan
Rakyat, menyebutkan bahwa dalam hal Badan
Hukum Indonesia diajukan sebagai calon
Pemegang Saham Pengendali BPR maka Badan
Hukum dimaksud harus telah beroperasi paling
sedikit selama 2 (dua) tahun pada saat pengajuan
permohonan persetujuan prinsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Serba Usaha
Kabupaten Cilacap;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
- Peraturan daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 5 ayat (1) huruf a mengenai jenis usaha PD. Serba Usaha dan perubahan Pasal 6 mengenai modal dasar PD. Serba Usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2014 diubah.
- 6 hal
|