Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Isi Konten Situs Web memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Situs website Pemerintah Daerah adalah situs resmi Pemerintah daerah di internet yang digunakan dalam rangka menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kepada masyarakat luas dan pelaku bisnis. Situs website induk dioperasionalkan oleh pengelola pada Perangkat Daerah Teknis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat