Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam rangka Pendirian Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. CILACAP NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP DALAM RANGKA PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH KAWASAN INDUSTRI CILACAP
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam rangka Pendirian Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan penguasaan pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah
Kabupaten Cilacap di Kawasan Industri Cilacap serta
guna akurasi data dan tertib administrasi pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, maka Pemerintah
Kabupaten Cilacap telah menunjuk penilai publik untuk
melakukan inventarisasi dan penilaian kembali asset
Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap;
b. bahwa mendasari hasil penilaian asset di Kawasan
Industri Cilacap yang dilakukan oleh penilai publik
terdapat perubahan nilai, sehingga terhadap penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Perusahaan
Daerah Kawasan Industri Cilacap perlu disesuaikan;
c. bahwa dengan adanya penyesuaian penyertaan modal,
maka sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Cilacap Dalam rangka Pendirian Perusahaan Daerah (PD)
Kawasan Industri Cilacap perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Cilacap Dalam Rangka Pendirian Perusahaan Daerah
( PD ) Kawasan Industri Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Cilacap Dalam Rangka Pendirian Perusahaan Daerah ( PD ) Kawasan Industri Cilacap,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan
masyarakat dan desa, perlu sarana
perekonomian perdesaan sebagai pusat interaksi
sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai
tempat memasarkan produk-produk hasil
pertanian, industri kecil sehingga
keberadaannya mampu menumbuhkembangkan
roda perekonomian masyarakat setempat;
b. bahwa pasar desa merupakan salah satu
sarana pengembangan ekonomi masyarakat
pedesaan yang bertujuan untuk mewujudkan
kemajuan perekonomian masyarakat melalui
pemberdayaan dan pembinaan oleh pemerintah
daerah secara berkesinambungan;
c. bahwa sebagai wujud pemberdayaan dan
pembinaan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, serta untuk
memberikan perlindungan pasar desa, maka
diperlukan payung hukum dalam
pengelolaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Pengelolaan Pasar Desa di
Kabupaten Cilacap ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang 2 Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan; Pembangunan dan Pengembangan; Pengelolaan; Keuangan; Perlindungan; Kerja sama; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban, Hak, dan Wewenang; Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2014.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi dan
mengendalikan pesatnya pertumbuhan kegiatan
pembangunan yang dapat mengubah fungsi ruang,
perlu regulasi yang mengatur tentang izin lokasi yang
diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman
modal;
b. bahwa izin lokasi merupakan upaya pengendalian
fungsi lahan guna menunjang percepatan laju
pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Cilacap agar
pelaksanaannya tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat dan mengacu pada rencana tata ruang
wilayah;
c. bahwa dalam rangka percepatan laju pertumbuhan
ekonomi di Kabupaten Cilacap, Pemerintah Daerah
mempunyai peranan penting untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat dengan menciptakan
lapangan kerja di berbagai bidang usaha dengan tetap
mengendalikan fungsi dan pemanfaatan ruang agar
sesuai dengan peruntukannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Izin Lokasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tanah yang Dapat Ditunjuk dengan Ijin Lokasi; Masa Berlaku Ijin; Tata Cara Permohonan, Pmberian dan Perpanjangan Ijin Lokasi; Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin Lokaso; Pengendalian Perolehan Tanah; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Ijin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan
untuk meningkatkan investasi serta menjamin legalitas
usaha di bidang perdagangan perlu diberikan kemudahan
dalam penyelenggaraan penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13
Tahun 2008 tentang Retribusi Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Surat Izin Usaha
Perdagangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ketentuan Surat Ijin Usaha Perdagangan; Kewenangan; Pelaporan; Sanksi Adminstrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2008
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha maka diperlukan adanya keterangan dari perusahaan sebagai sumber informasi resmi tentang data perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan;
b.bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2008 tentang Wajib Daftar Perusahaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Wajib Daftar Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kewajiban, Waktu, Tempat dan Pengecualian Pendaftaran; Kewenangan; Tata Cara Pendaftaran Perusahaan dan Penerbitan TDP; Pelayanan Informasi Perusahaan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2008
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN IJIN USAHA INDUSTRI, IJIN PERLUASAN, DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian untuk menciptakan iklim
dunia usaha yang kondusif serta untuk meningkatkan
peranserta pengusaha dalam pembangunan daerah,
maka dipandang perlu menetapkan ketentuan dan tata
cara pemberian izin usaha industri, izin perluasan dan
tanda daftar industri;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3
Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun
2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri,
Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan
Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri; Kewenangan Pemberian Ijin; Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Ijin; Penyampaian Laporan Industri; Sanksi Admiinistrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2003
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2014
PROSEDUR PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD,
RKPD, renja SKPD dan Pelaksanaan Musrenbang daerah
diatur dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Prosedur Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Prinsip dan Pendekatan; Perencanaan, Pembangunan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah; Rencana Kerja Pembangunan Daerah; Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Bupati tentang Tata cara pengolahan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah,
dan penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
sebagai implementasi penyelenggaraan otonomi daerah
bidang ketenagakerjaan yang merupakan salah satu
urusan yang diserahkan kepada pemerintahan daerah,
maka pemerintahan daerah mempunyai peranan dan
kedudukan yang sangat strategis guna menunjang
tercapainya tujuan pembangunan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap, maka
perlu adanya upaya perlindungan bagi tenaga kerja
Indonesia Kabupaten Cilacap secara optimal;
c. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap, maka
diperlukan adanya legalitas ditingkat daerah guna
menjamin perlindungan tenaga kerja Indonesia
Kabupaten Cilacap;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Hak PPTKIS: Tugas, Tanggungjawab, dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Perlindungan TKI Pra Penempatan Masa Penempatan dan Purna Penempatan; Tata Cara Pemberian Perlindungan Calon TKI/TKI; Penempatan TKI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri dan TKI yang Bekerja Secara Perseorangan; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
maka pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya;
b. bahwa untuk menjamin kesempatan masyarakat
memperoleh pendidikan dasar, maka perlu diupayakan
agar setiap anak usia sekolah dapat menikmati
pendidikan dasar;
c. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Pemerintah Kabupaten Cilacap mengatur tentang
pembebasan biaya pendidikan dasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun
2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan; Komponen Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan dan perluasan
pelayanan di bidang kesehatan serta mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan masyarakat, maka Perusahaan Daerah Apotek
Cahaya Husada perlu diubah menjadi perusahaan yang lebih
luas jenis usahanya ;
b. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Daerah Apotek Cahaya Husada Kabupaten
Cilacap;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Perusahaan Daerah Cahaya
Husada Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Pokok; Nama dan Sejarah; Tempat dan Kedudukan; Tujuan, Lapangan Usaha, dan Tugas Pokok; Modal; Organ PD, Cahaya Husada; Satuan Pengawas Intern; Bagian-Bagian; Unit Usaha; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Kepegawaian; Pembinaan; Tahun Buku, Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba Bersih; Dana Representatif; Kerjasama, Pinjaman, dan Pengadaan Barang Jasa; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2003
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat