Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2014

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Hak PPTKIS: Tugas, Tanggungjawab, dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Perlindungan TKI Pra Penempatan Masa Penempatan dan Purna Penempatan; Tata Cara Pemberian Perlindungan Calon TKI/TKI; Penempatan TKI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri dan TKI yang Bekerja Secara Perseorangan; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
18 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2014
Tanggal Berlaku
18 Februari 2014
Sumber
LD.2014/NO.7
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan