PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. CILACAP NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP DALAM RANGKA PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH KAWASAN INDUSTRI CILACAP
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Cilacap dalam rangka Pendirian Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penataan penguasaan pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan aset milik Pemerintah
Kabupaten Cilacap di Kawasan Industri Cilacap serta
guna akurasi data dan tertib administrasi pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan, maka Pemerintah
Kabupaten Cilacap telah menunjuk penilai publik untuk
melakukan inventarisasi dan penilaian kembali asset
Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap;
b. bahwa mendasari hasil penilaian asset di Kawasan
Industri Cilacap yang dilakukan oleh penilai publik
terdapat perubahan nilai, sehingga terhadap penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten Cilacap kepada Perusahaan
Daerah Kawasan Industri Cilacap perlu disesuaikan;
c. bahwa dengan adanya penyesuaian penyertaan modal,
maka sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Cilacap Dalam rangka Pendirian Perusahaan Daerah (PD)
Kawasan Industri Cilacap perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Cilacap Dalam Rangka Pendirian Perusahaan Daerah
( PD ) Kawasan Industri Cilacap;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Cilacap Dalam Rangka Pendirian Perusahaan Daerah ( PD ) Kawasan Industri Cilacap,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2010
- 4
|