Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014

Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Pokok; Nama dan Sejarah; Tempat dan Kedudukan; Tujuan, Lapangan Usaha, dan Tugas Pokok; Modal; Organ PD, Cahaya Husada; Satuan Pengawas Intern; Bagian-Bagian; Unit Usaha; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Kepegawaian; Pembinaan; Tahun Buku, Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba Bersih; Dana Representatif; Kerjasama, Pinjaman, dan Pengadaan Barang Jasa; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
18 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2014
Tanggal Berlaku
18 Februari 2014
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan