Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Pokok; Nama dan Sejarah; Tempat dan Kedudukan; Tujuan, Lapangan Usaha, dan Tugas Pokok; Modal; Organ PD, Cahaya Husada; Satuan Pengawas Intern; Bagian-Bagian; Unit Usaha; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Kepegawaian; Pembinaan; Tahun Buku, Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba Bersih; Dana Representatif; Kerjasama, Pinjaman, dan Pengadaan Barang Jasa; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat