Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan
wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan
secara terbuka untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, sehingga perlu adanya pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 disusun sebagai bentuk
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang
merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola
pemerintahan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
berupa laporan keuangan memuat sebagai berikut :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas
e. neraca;
f. laporan arus kas;
g. catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih
terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga
diperlukan strategi pengintegrasian gender; bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi
untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki
laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan,
partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan
tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, maka
perlu mengatur Pengarusutamaan Gender dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Perencanaan dan Pelaksanaan, RAD, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pemberian Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Kesenian Tradisional
ABSTRAK:
bahwa kesenian tradisional merupakan investasi untuk
membangun masa depan dan peradaban bangsa demi
terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa diperlukan langkah strategis berupa upaya
pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk
memajukan kesenian tradisional pada masyarakat; bahwa sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Tradisional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kesenian Tradisional;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Arah dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Peran Serta, Apresiasi Kesenian Tradisional, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
ahwa Pancasila sebagai cerminan nilai dan moralitas bangsa,
secara hierarkis telah diatur dalam ketentuan Konstitusi,
sebagaimana diuraikan dalam batang tubuh UUD 1945 dalam
Pasal 18 UUD 1945 yang mengamanatkan kebijakan Otonomi
Daerah sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah
dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan
mewujudkan jaminan terpenuhinya kesejahteraan masyarakat,
upaya tersebut salah satunya diwujudkan dengan menjaga dan
meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat di Kabupaten Cilacap; bahwa kebijakan meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat harus dirumuskan serta
dilaksanakan melalui upaya preventif, represif agar mampu
mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak
sebagai anggota masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
menyebutkan bahwa Kabupaten mempunyai kewenangan dalam
pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman,
Ketertiban Umum dan Pelindungan masyarakat sesuai
kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan
Pelindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pencegahan, Koordinasi dan Kerjasama, Pelindungan Masyarakat, Sistem Informasi, Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pelaporan, Tunjangan Risiko dan Insentif, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Cilacap No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap
PERDA Kab. Cilacap No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Cilacap
PERDA Kab. Cilacap No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Cilacap
PERDA Kab. Cilacap No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Cilacap
PERDA Kab. Cilacap No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penataan menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap
PERDA Kab. Cilacap No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk
membiayai penyelenggaraan · pemerintahan daerah dan
pembangunan di· daerah sebagai sarana mempercepat ·
terciptanya kesejahteraan masyarakat secara mandiri sesuai
dengan potensi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan· Pasal 286 ayat. (1) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, menyebutkan bahwa pajak daerah ·dan retribusi
daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan
di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan
bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib
Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan
Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa
Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak,
serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan
Retribusi ditetapkan dalam 1 ( satu) Perda dan menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebanan Pajak dan Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023 dicabut.
314 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan wujud aspirasi
masyarakat di daerah yang berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, perlu di dukung
dengan tata cara pembentukan yang pasti, baku dengan
standar yang mengikat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal
17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
menyebutkan bahwa tata cara penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program
Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Asas, Penyusunan Propemperda, Pembiayaan, Penyebarluasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan
wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan
secara terbuka untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, sehingga perlu adanya pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 disusun sebagai bentuk
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang
merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola
pemerintahan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
berupa laporan keuangan memuat sebagai berikut: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas e. neraca; f. laporan arus kas; g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
1275 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa sesuai pandangan hidup, kesadaran, dan cita
hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
perlu mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan
melakukan penerapan sistem akuntabilitas yang lengkap, jelas,
tepat agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung
secara bersih, berdaya guna, berhasil guna, dan
bertanggungjawab; bahwa salah satu sarana dan prasarana pelayanan publik yang
sangat dibutuhkan adalah perangkat daerah yang aspiratif,
kreatif dan tanggap dalam menyelesaikan permasalahan yang
ada dalam masyarakat guna tercapainya fungsi organisasi;
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Presiden Nomor
78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta
sebagai bentuk penguatan kelembagaan Perangkat Daerah di
Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Cilacap perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 12, penghapusan Pasal 13 dan Pasal 14, perubahan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14
Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16
Tahun 2010 dicabut.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 9 Tahun 2016 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa percepatan pembangunan ekonomi di Daerah
merupakan kewajiban Pemerintah Daerah melalui
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan
bersih, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang baik dan bersih sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan Pengelolaan
Keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk
masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelola Keuangan Daerah
Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bab IV Penyusunan Rancangan APBD
Bab V Penetapan APBD
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
Bab XI BLUD
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 dicabut.
112 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera; bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan
potensi penerimaan daerah guna mendukung
terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah sebagai upaya meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun
2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini
sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja
Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Jenis, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Bab III Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif
Bab IV Penetapan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab V Peninjauan Tarif
Bab VI Wilayah Pemungutan
Bab VII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XI Pemeriksaan
Bab XII Pemanfaatan
Bab XIII Insentif Pemungutan
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Penagihan
Bab XVII Kedaluwarsa Penagihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 dicabut.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat