Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2020 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN KESEHATAN JIWA BAGI WARGA MISKIN DAN TIDAK MAMPU KOTA MATARAM DIRUMAH SAKIT JIWA
ABSTRAK:
untuk meningkatkan cakupan sasaran pelayanan kesehatan ke seluruh masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan jiwa, perlu adanya pelayanan kesehatan jiwa bagi warga miskin dan tidak mampu di rumah sakit jiwa; untuk melaksanakan tanggungjawab pemerintah daerah dalam upaya kesehatan jiwa dalam pasal 144 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU NOmor 44 Tahun 2009
UU Nomor 18 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Thaun 2006
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Ruang lingkup pelayanan kesehatan jiwa meliputi seluruh pelayanan kesehatan jiwa kepada OMDK, ODGJ dan ODGJ Terlamtar di Rumah sakit jiwa sesuai indikasi medis
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5a) dan (6) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kota mataram nomor 7 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka dipandang perlu mengatur patunjuk pelaksanaannya. Peraturan Walikota Mataram Nomor 32 Tahun 2012 tentang tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan belum dapat memenuhi kondisi kekinian sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Mataram tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetirab dan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undnag-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 112 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah KOta Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan tempat pembayaran, Penegakan Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna mernbiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah; Diantara ayat {5) dan ayat (6) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5a); Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat; Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 pada BAB XV disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 35A dan Pasal 35B
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 15 TAHUN 2018 MERUPAKAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan perangkat daerah di Linhkungan Pemerintah Kota Mataram
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kota Mataram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kota Mataram .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota b
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA MATARAM
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa daerah yang _ efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pejabat struktural dan pejabat fungsional penyelenggaraan pengadaan barang/jasa daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Mataram Nomor 35 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa
Kota Mataram belum dapat memenuhi kondisi kekinian sehingga perlu disesuaikan dan diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Mataram Nomor 35 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan
Pengadaan Barang/Jasa Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 ‘Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri D).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 35 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA KOTA MATARAM, Yang terdiri atas 8 perubahan ketentuan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 35 TAHUN 2017
Tidak Ada
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,perlu menetapkan peraturan walikota tentang perubahan atas peraturan walikota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan Kota Mataram
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019,dan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Materi Pokok :
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
APBD - Pengadaan Barang/Jasa - PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
a. Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram yang merupakan Stuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh;
b. Dalam rangka fleksibilitas pengelolaan pengadaan barang/jasa, kerjasama operasional dan hibah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, maka perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 61 Tahun 2007;
Perda Kota Mataram No. 10 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Pengadaan Barang/Jasa; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
-
-
77
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMELIHARAAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung kegiatan
ekonomi, sosial dan budaya serta kegiatan lingkungan dan
dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan
antar daerah serta membentuk struktur ruang dalam rangka
mewujudkan
sasaran
pembangunan
secara
berkesinambungan;
bahwa untuk terpenuhinya peranan' jalan yang sudah ada
sebagaimana mestinya perlu diadakan pemeliharaan jalan;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2006 tentang Jalan serta dalam rangka memberikan
payung hukum sebagai pedoman dalam rangka pemeliharaan
jalan, maka pengaturan tentang pemeliharaan jalan perlu
diatur lebih lanjut;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
UU No 4 Tahun 1993
UU No 38 Tahun 2004
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/ 2011
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.pemeliharaan berkala jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakaan yang lebih luas dan setiap kerusakan yang diperhitungkan dalaam desain agar penurunan kondisi jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
.
.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016
Badan Layanan Umum - Perizinan, Pelayanan Publik - KEWENANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM UNTUK MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEWENANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM UNTUK MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2 007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Ke uangan Badan Layanan Umum
Daerah, maka untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, BLUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram untuk melakukan Kerjasama dengan Pihak Lain.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 61 Tahun 2007;
PERDA Kota Mataram No. 10 Tahun 2 013.
Ketentuan Umum; Kerjasama BLUD-RSUD Kota Mataram; Bentuk Kerjasama; Tata Cara Kerjasama; Hasil Kerjasama BLUD-RSUD Kota Mataram; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, untuk menetapkan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh perlu diatur dengan Peraturan Daerah dan bahwa sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib dan pelayanan dasar, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah berdasarkan karakteristik daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh
Peraturan Daerah ini mengatur kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pengelolaan pasca peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan dan sistem pembiayaan; wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah; dan pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
53
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat