Peraturan Walikota (Perwali) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Mataram Tahun 2020-2045
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa laju pertumbuhan penduduk yang cepat, berimplikasi pada bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, air bersih, lapangan pekerjaan, serta potensi terjadinya degradasi lingkungan;
b. bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan Grand Design Pembangunan Kependudukan untuk menanggulangi dampak pertumbuhan penduduk yang cepat dan mengendalikan arah perkembangan kependudukan secara lintas sektor agar dapat mendukung
pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Mataram Tahun 2020-2045.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2021.
Ruang lingkup Peraturan GDPK terdiri dari :
a. BAB I Pendahuluan
b. BAB II Visi dan Misi
c. BAB III Kondisi Kependudukan Kota Mataram
d. BAB IV Proyeksi Penduduk Kota Mataram
e. BAB V Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kependudukan Daerah
f. BAB VI Road Map Grand Design Pembangunan Kependudukan
g. BAB VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Mataram
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Mataram.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Jenis Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum meliputi:
a. SPM BLUD Puskesmas dalam menerapkan PPK-BLUD wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
b. Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan pada Puskesmas sesuai SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
c. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud penyelenggaraan pelayanan dilakukan oleh tenaga dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, BD Kota Mataram Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023.
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nornor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2022.
PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan BLUD, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD serta PPPK diberikan Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan persyaratan dan besaran sesuai dengan Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota Nomor: 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor: 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kota Mataram.
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Mataram Nomor : 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tu gas Pokok dan Fungsi Serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Mataram, perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan kelembagaan di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor: 14 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Mengubah ketentuan tentang Susunan Organisasi UPTD Puskesmas, Susunan Organisasi UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan Kelas A, Susunan Organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan Kelas A sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
Mengubah Perwali Mataram Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kota Mataram
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Mataram Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang mengamanatkan untuk pembuatan Rencana Strategis
sebagai persyaratan menjadi Badan Layanan Umum Daerah·
b. bahwa berdasarkan hasil verifikasi terhadap tujuan sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan
Perangkat Daerah dalam Rancangan Akhir Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat telah selaras dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mataram Tahun 2021-2026 sehingga dapat ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Strategis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Mataram Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2021.
Mengatur antara lain tentang:
1. Rencana Strategis Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2021- 2026 adalah dokumen perencanaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat untuk periode 5 (lima) tahun;
2. Rencana Strategis sebagaimana dimaksud memuat tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, program
dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
3. Rencana Strategis sebagaimana dimaksud disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Mataram dan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Mataram.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram Untuk Melakukan Kerjasama Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewenangan Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram untuk
Melakukan Kerjasama dengan Pihak Lain.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peratu.ran Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2013.
BLUD-RSUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Bentuk-bentuk kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang meliputi:
a. kerjasama operasional; dan
b. pemanfaatan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengendalian Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Mataram dalam menyambut agenda Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, khususnya dalam mengendalikan pemasangan alat peraga sosialisasi agar tidak mengganggu estetika, keindahan, kerapihan dan kenyamanan kota, maka perlu adanya pengaturan dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Daerah mempunyai hak menetapkan kebijakan Daerah
untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pengendalian Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan
Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Mengatur tentang pedoman dalam rangka pengendalian pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), serta pengawasan dan penertiban APS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikoya Mataram Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk mendukung transforrnasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian Tugas Belajar yang dilakukan secara selektif, obyektif, efisien, akuntabel dan transparan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
b . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian Tugas Belajar;
c. bahwa Peraturan Walikota Mataram Nomor : 37 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, sudah tidak relevan dengan pengembangan kompetensi SDM
Aparatur saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Togas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
1. BKPDSM merupakan Perangkat Daerah yang berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian pemberian tugas belajar bagi PNS;
2. Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar, dengan persyaratan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini;
3. PNS yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi Tugas Belajar diberikan penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) sebagai PNS Tugas Belajar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Mataram Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, peninjauan tarif retribusi jasa usaha ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dalam hal ini berupa penggunaan alat-alat berat, perlu disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 16 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2017.
Tarif Retribusi Jasa Usaha ditinjau dan disesuaikan, sehingga struktur dan besaran Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa penggunaan Alat-Alat Berat sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengendalian Pembangunan Reklame
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mengakomodir dinamika perkembangan pembangunan Kota Mataram agar sesuai dengan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah daerah, maka perlu adanya pengaturan pengendalian pembangunan reklame;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, Daerah
mempunyai hak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengendalian Pembangunan Reklame.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
Mengatur tentang penyelenggaraan, jangka waktu, perpanjangan dan/atau penghentian pemberian izin reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat