Ruang lingkup Peraturan GDPK terdiri dari : a. BAB I Pendahuluan b. BAB II Visi dan Misi c. BAB III Kondisi Kependudukan Kota Mataram d. BAB IV Proyeksi Penduduk Kota Mataram e. BAB V Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kependudukan Daerah f. BAB VI Road Map Grand Design Pembangunan Kependudukan g. BAB VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat