Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2023

Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Mataram Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur antara lain tentang: 1. Rencana Strategis Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2021- 2026 adalah dokumen perencanaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat untuk periode 5 (lima) tahun; 2. Rencana Strategis sebagaimana dimaksud memuat tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Rencana Strategis sebagaimana dimaksud disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mataram dan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Mataram.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Mataram Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
01 April 2023
Tanggal Pengundangan
01 April 2023
Tanggal Berlaku
01 April 2023
Sumber
BD 2023 (13): 4 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan