Mengatur antara lain tentang: 1. Rencana Strategis Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2021- 2026 adalah dokumen perencanaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat untuk periode 5 (lima) tahun; 2. Rencana Strategis sebagaimana dimaksud memuat tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Rencana Strategis sebagaimana dimaksud disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Mataram dan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat