Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2023

Kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram Untuk Melakukan Kerjasama Dengan Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BLUD-RSUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Bentuk-bentuk kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang meliputi: a. kerjasama operasional; dan b. pemanfaatan barang milik daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kewenangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram Untuk Melakukan Kerjasama Dengan Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
01 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD 2023 (12): 7 hlm.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan