Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor: 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kota Mataram.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan tentang Susunan Organisasi UPTD Puskesmas, Susunan Organisasi UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan Kelas A, Susunan Organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan Kelas A sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor: 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kota Mataram.
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
01 April 2023
Tanggal Pengundangan
01 April 2023
Tanggal Berlaku
01 April 2023
Sumber
BD 2023 (14): 6 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor: 14 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kota Mataram.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan