Jenis Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum meliputi: a. SPM BLUD Puskesmas dalam menerapkan PPK-BLUD wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini. b. Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan pada Puskesmas sesuai SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. c. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud penyelenggaraan pelayanan dilakukan oleh tenaga dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat