Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2023

Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Mataram

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum meliputi: a. SPM BLUD Puskesmas dalam menerapkan PPK-BLUD wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini. b. Kepala Puskesmas bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan pada Puskesmas sesuai SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. c. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud penyelenggaraan pelayanan dilakukan oleh tenaga dengan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Mataram
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
11 April 2023
Tanggal Pengundangan
11 April 2023
Tanggal Berlaku
11 April 2023
Sumber
BD 2023 (17): 37 hlm.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan