Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Perpustakaan Berbasis Digital
ABSTRAK:
Perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan perlu mengembangkan sistem layananan perpustakaan berbasis teknologi Informasi dan komunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1993, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 43 Tahun 2007, UU nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 tahun 2014, PP Nomor 15 Tahun 2016,
Penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
1. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan daerah
2. Penyelenggaraan perpustakaan daerah meliputi:
a. Menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata berbasis digital
b. menjamin pengelolaan dan pelayanan perpustakaan secara prima
c. menjamin kelangsungan pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar dan pengembangan keterampilan masyarakat
d. mewujudkan masyarakat gemar membaca
e. memfasilitas penyelenggaraan perpustakaan umum yang diselenggarakan masyarakat
f. menyediakan prasarana dan sarana perpustakaan bagin pemustaka berkebutuhan khusus (disabilitas)
g. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan berdasarkan kekashan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah.
3. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perpustakaan umum tingkat kecamatan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Kelurahan
4. Pemerintah daerah menyelenggarakan perpustkaan umum tingkat kelurahan sesuai dengan standar nasional perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu surnber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna mernbiayai peiaksanaan Pemerintahan Daerah dalam dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15, disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3); Ketentuan Pasal 33 diubah; Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 10 TAHUN 2018 merupakan hasil PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
• Bahwa keberadaan pedagang kaki lima sebagai salah satu kegiatan usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal merupakan perwujudan hak dari masyrakat dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya;
• Bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima berpotensi menganggu kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan, maka perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan agar dapat bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan terciptanya lingkungan yang sehat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Peraturan daerah ini mengatur ruang lingkup tentang pengaturan Pedagang Kaki Lima melalui penataan, pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan, serta penertiban PKL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan merupakan sarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan, lahan usaha dan sebagai alat investasi yang menguntungkan sehingga bagi yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut wajar jika diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dengan membayar Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan obyek Pajak Daerah, maka kewenangan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kota Mataram berada pada Pemerintah Kota Mataram; bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
• Mengubah Objek Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pemindahan hak karena :
1. jual beli;
2. tukar-menukar;
3. hibah;
4. hibah wasiat;
5. waris;
6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8. penunjukan pembeli dalam lelang;
9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. penggabungan usaha;
11. peleburan usaha;
12. pemekaran usaha; atau
13. hadiah.
b. Pemberian hak baru karena :
1. kelanjutan pelepasan hak; atau
2. diluar pelepasan hak.
• Mengubah Obyek Pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
• Mengubah NPOP
• Mengubah masa pajak
• Mengubah saat terutangnya pajak BPHTB
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - PEDOMAN UMUM PENGAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PED0MAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pelaksanaan pemantauan Laporan Hasil Pemeriksaan diperlukan suatu pedoman operasional yang dapat mewujudkan keberhasilan atas pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Permenpan No. 9 Tahun 2009, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Per. BPK No. 2 Tahun 2010, Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 8 Tahun 2013,
Katentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Laporan Hasil Pemeriksaan, Tanggungjawab Pelaksanaan TLHP, Mekanisme Pelaksanaan TLHP di Tingkat SKPD, Pemantauan/Monitoring Pelaksanaan TLHP, Status TLHP, Penatausahaan dan Pelaporan, Rapat Koordinasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraruran Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa sehubungan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. dihapus;
d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
e. Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
i. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Tarif Pajak Restoran sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah, dan diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan angka 7a; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 15, disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (ayat); Ketentuan Pasal 33 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2015
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. Untuk ketentuan Pasal 305 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan bupati/walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 65 Tahun 2007;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
PERDA Kota Mataram No 2 Tahun 2009;
PERDA Kota Mataram No 11 Tahun 2013;
PERDA Kota Mataram No 9 Tahun 2014.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
-
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kemandirian daerah serta mendukung iklim investasi daerah, perlu memberikan kemudahan dan keringanan terhadap pengenaan pajak hiburan;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah Tarif Pajak Hiburan sebagai berikut :
a. tontonan film sebesar 10 % (sepuluh persen);
b. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15 % ( lima belas persen);
c. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
d. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal sebesar 0 % (nol persen);
e. hiburan tradisional lainnya yang sejenis sebesar 0 % (nol persen);
f. kontes kecantikan lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
g. kontes kecantikan nasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
h. kontes kecantikan internasional sebesar 15 % (lima belas persen);
i. pameran yang bersifat non komersial sebesar 0 % (nol persen);
j. pameran yang bersifat komersial sebesar 10 % (sepuluh persen);
k. karaoke secara umum dan sejenisnya sebesar 40 % (empat puluh persen);
l. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
m. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 % (sepuluh persen);
n. permainan bilyar yang menggunakan AC (air conditioner) sebesar 15 % (lima belas persen) dan yang tidak menggunakan AC (air conditioner) sebesar 10 % (sepuluh persen);
o. pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
p. pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15 % (lima belas persen);
q. pacuan kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 10 % (sepuluh persen);
r. pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen);
s. pertandingan olahraga yang berkelas nasional/ internasional sebesar 10 % (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat