Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Hal poko yang diatur: 1. Jenis Perjalanan Dinas 2. Persyaratan dan Kriteria 3. Pelaksanaan Perjalanan Dinas 4. Biaya Perjalanan Dinas 5. Pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat