Dalam Perwalkot ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor : 01 Tahun 2013 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lingkungan dan Rukun Tetangga. Perubahan terkait Pasal 8 Masa bhakti pengurus Lingkugan, Pasal 8 A terkait Pengangkatan dan Pelaksana Tugas, dan Pasal 15A terkait Upah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat