Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin kualitas, obyektifitas dan
kelancaran penilaian angka kredit Jabatan
Fungsional Penilik, Pengawas Sekolah, Pamong
Belajar dan Guru pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan perlu menetapkan Pejabat Penetap
Angka Kredit;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, penetapan angka kredit
untuk untuk Jabatan Fungsional Penilik, Pengawas
Sekolah, Pamong Belajar dan Guru pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Bupati;
c. bahwa untuk efektivitas dalam penetapan angka
kredit pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu
mendelegasikan kewenangan penetapan angka
kredit jabatan fungsional pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pendelegasian kewenangan penetapan angka kredit jabatan fungsional pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka penghitungan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009. UU Nomor 25 Tahun 2009. UU Nomor 23 Tahun 2014. PERDA Kab. Magelang Nomor 3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2 dan angka 4, diantara angka 47 dan angka 48 Pasal 1 disisipkan 7 (tujuh) angka yakni angka 47A, 47B, 47C, 47D, 47E, 47F dan 47G. Perubahan pada Pasal 1 ini merubah beberapa deskripsi tentang Pemerintah Daerah, Sekretariat Daerah, Alat Ukur dan Tera Ulang.
Kemudian pada angka Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g, terkait Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Diantara BAB VIIA dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIB dan disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 43C, Pasal 43D, Pasal 43E, dan Pasal 43F. Penambahan BAB ini menjelaskan mekanisme Tera / Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
dilakukan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat
tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur serta menjamin kepastian bermukim; bahwa pertumbuhan perumahan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni di
Kabupaten Magelang berkembang pesat sehingga perlu
melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah melaksanakan
pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman sesuai tugas dan wewenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Wewenang Pemerintah Daerah
Bab III Penyelenggaraan Perumahan
Bab IV Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
Bab V Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Peruahan dan Kawasan Permukiman
Bab VI Pemeliharaan dan Perbaikan
Bab VII Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Bab VIII Kepadatan Lingkungan Perumahan
Bab IX Pengelolaan Lingkungan
Bab X Penyediaan Tanah
Bab XI Kemudahan dan/atau Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Bab XII Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat
Bab XIII Kerjasama
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Larangan
Bab XVI Pendanaan
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
40 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Perolehan Air Tanah Untuk Pajak Air Tanah Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, besarnya Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Nilai Perolehan Air yang ditetapkan oleh Gubernur.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air yang digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Mengatur nilai air tanah yang telah diambil dan dikenai Pajak Air Tanah dihitung dengan cara mengalikan volume Air Tanah yang diambil dengan HDA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2022/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara pengadaan barang dan jasa yang profesional, penuh integritas, dan senantiasa menjaga citra, martabat dan kehormatan institusi dengan mengedepankan etika pengadaan untuk mencapai hasil pengadaan barang dan jasa yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan, pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Magelang wajib menerapkan etika pengadaan barang dan jasa yang merupakan sikap aparatur penyelenggara dalam pelaksanaan pengadaaan barang dan jasa;
b. bahwa untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang berkualitas perlu didukung sumberdaya aparatur pelaksana pengadaan barang dan jasa yang menjunjung tinggi kode etik pengadaan barang dan jasa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Bupati Magelang Nomor 42 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Nilai Dasar; Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa; Kode Etik; Majelis Pertimbangan Kode Etik; Sekretaris Majelis Pertimbangan Kode Etik; Penanganan Pelanggaran Kode Etik Etik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama
dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk
menikmati hak warga negara diperlukan pengarusutamaan
gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara; bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan gender, upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh organisasi
perangkat daerah dan instansi vertikal serta Lembaga non
pemerintah daerah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten
Magelang, diperlukan pengaturannya dalam suatu Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Kewenangan, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
12
Tahun
2008
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2005
tentang
Pemerintahan Daerah, Bupati telah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2014 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2014 yang dijabarkan dalam Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
pada tanggal 15 Pebruari 2014;bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Bupati telah melakukan penyempurnaan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
910/031/2014 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2014;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2014.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2019
perlindungan warga - gelandangan - pengemis - anak jalanan - penanganan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis Dan Anak Jalanan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat, bermoral, berakhlak mulia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, perilaku pergelandangan, pengemisan dan anak jalanan perlu dihentikan; bahwa dengan semakin berkembangnya masalah sosial gelandangan, pengemis dan anak jalanan di masyarakat yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum, dan norma kehidupan masyarakat perlu dilakukan penanganan secara terpadu; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Gelandangan dan Pengemis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kriteria Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Satuan Tugas Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 1/ TLD No. 76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, penyandang disabilitas perlu mendapatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan, hak-haknya secara optimal sehingga dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat menusia;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, untuk mewujudkan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 96) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 8 Tahun 2016; PP No 52 Tahun 2019; PP No 70 Tahun 2019; PP No 13 Tahun 2020; PP No 39 Tahun 2020; PP No 42 Tahun 2020; PP No 60 Tahun 2020; PP No 75 Tahun 2020; Perpres No 67 Tahun 2020; Perpres No 68 Tahun 2020; PErda Prov Jateng No 11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:
a. Penyandang Disabilitas fisik;
b. Penyandang Disabilitas intelektual;
c. Penyandang Disabilitas mental; dan/atau
d. Penyandang Disabilitas sensorik.
Penyandang Disabilitas memiliki hak:
a. hidup;
b. bebas dari stigma;
c. privasi;
d. keadilan dan pelindungan hukum;
e. pendidikan;
f. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
g. kesehatan;
h. politik;
i. keagamaan;
j. keolahragaan;
k. kebudayaan dan pariwisata;
l. kesejahteraan sosial;
m. aksesibilitas;
n. pelayanan publik;
o. pelindungan dari bencana;
p. habilitasi dan rehabilitasi;
q. konsesi;
r. pendataan;
s. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
t. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
u. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
v. bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Pemerintah Daerah wajib melakukan:
a. perencanaan;
b. penyelenggaraan; dan
c. evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Pengawasan terhadap penyediaan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada permukiman yang dibangun oleh pengembang dilaksanakan terhadap pemukiman yang dibangun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2021
PERBUP Kab. Magelang No. 50 Tahun 2021 tentang Penjabat dan Pelaksana Sekretaris Daerah Serta Pelaksana Tugas, dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Peraturan Bupati Magelang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penugasan pelaksana
tugas dan pelaksana harian guna kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Magelang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan
Pelaksana Harian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 11 Tahun 2017; Perbup Magelang No 28 Tahun 2017.
Memperhatikan : Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-
30/V.20-3/99 Tanggal 5 Februari 2016 Perihal
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Dalam Aspek Kepegawaian;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup No 28 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 28 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2017 Nomor 28) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf c angka 2 Pasal 2 diubah,
2. Ketentuan huruf c angka 2 Pasal 12 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat