Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kriteria Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Satuan Tugas Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan, Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat