RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM - PERUBAHAN TARIF
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai
dengan perkembangan perekonomian msayarakat
sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum di Kabupaten Magelang;
ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD NO. 7, TLD No.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keadilan, kepastian hukum,
peningkatan profesionalisme, akuntabilitas dan transparasi
dalam pembentukan produk hukum di Daerah telah
diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu
dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014
Dalam peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah sudah tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repuplik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dang. Catatan Atas Laporan Keuangan. Uraian laporan keuangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2023
PERBUP Kab. Magelang No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
PERBUP Kab. Magelang No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Unit Organisasi Di
Lingkungan Dinas Kesehatan Yang Telah Menerapkan Badan
Layanan Umum Daerah, untuk efektifitas dan optimalisasi
pemanfaatan Silpa Rumah Sakit Umum Daerah Muntilan perlu
segera mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan perubahan teknis pelaksanaan
kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah, Peraturan Bupati
Magelang Nomor 66 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor
66 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023
perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 66
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Bupati Magelang Nomor 66 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 31, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 32, perubahan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 41, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 42, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) Pasal 43, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44, perubahan Pasal 45, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 58, perubahan ayat (1) dan ayat (14) Pasal 60, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 74, perubahan Pasal 75, perubahan Pasal 77, peubahan Pasal 91, perubahan Pasal 92, perubahan Pasal 93, perubahan Pasal 95, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 66 Tahun 2022 diubah.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2013
PERBUP Kab. Magelang No. 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
PERBUP Kab. Magelang No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013 Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
PERBUP Kab. Magelang No. 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
Mengubah :
PERBUP Kab. Magelang No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian dan
perubahan teknis pelaksanaan kegiatan belanja langsung
pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (DPPKAD), Inspektorat dan Dinas Pertanian
Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan, Peraturan
Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2013 perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor
39 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran
2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 3B mengenai Pengeluaran anggaran pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPPKAD), Inspektorat dan Dinas Pertanian Tanaman
Pangan Perkebunan dan Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 39 Tahun 2012 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat
untuk mengembangkan potensi Masyarakat agar menjadi
manusia yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa; bahwa perpustakaan merupakan sarana pendukung dalam
rangka merealisasikan budaya gemar membaca, sebagai
wahana pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Magelang
serta sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya
cetak dan/atau karya rekam; bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah
perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan
di Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pengelolaan Perpustakaan
Bab III Jenis-Jenis Perpustakaan
Bab IV Organisasi Profesi
Bab V Sinergisitas, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat
Bab VI Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi
Bab VII Naskah Kuno
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peratran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu memberikan stimulasi bagi masyarakat yang mengajukan penerbitan dokumen kependudukan dengan memberikan keringanan pengenaan sanksi adminitratif berupa denda;
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006. UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 9 Tahun 1975, PP No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No. 26 Tahun 2009, Perda Kab. Magelang No. 5 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Magelang. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2 dan angka 8, Perubahan pada Pasal 1 ini merubah deskripsi tentang Pemerintah Daerah dan definisi Desa. Ketentuan pada pasal 39 Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu
faktor penggerak perekonomian daerah yang dapat
menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan
masyarakat sehingga perlu kepastian hukum dan
komitmen pelayanan untuk meningkatkan realisasi
penanaman modal dengan menjadikan Kabupaten
Magelang menjadi daerah yang menarik bagi
penanaman modal; bahwa dengan telah diundangkannya UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Kabupaten Magelang mempunyai
kewenangan di bidang penanaman modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman
Modal Di Kabupaten Magelang;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Sasaran
Bab III Urusan Penanaman Modal
Bab IV Kebijakan Penanaman Modal
Bab V Investasi Pemerintah Daerah
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Penyelesaian Sengketa
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2013.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum melalui partisipasi yang berkesinambungan dalam kegiatan ekonomi sehingga tercapai suatu kondisi masyarakat yang adil dan makmur serta berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perusahaan daerah aneka usaha memiliki peran strategis dalam memajukan perkembangan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah sehingga perlu upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan partisipasi dalam pembangunan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang badan hukum, jangka waktu berdiri, dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, permodalan, organ perusahaan, kepegawaian, satuan kerja audit intern, komite audit dan komite lainnya, tata kelola perusahaan, tahun buku dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tututan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN PASAR SECANG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Pembangunan Pasar Secang telah
dibentuk dana cadangan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun
2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pembangunan Pasar Secang;
b. bahwa pencairan dana cadangan tidak dapat
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun
2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pembangunan Pasar Secang karena
Pembangunan Pasar Secang tidak dapat
dilaksanakan pada Tahun 2015 sehingga
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pembangunan Pasar Secang perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan
Pasar Secang;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pembangunan Pasar Secang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat