Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2013

Penanaman Modal di Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Tujuan dan Sasaran Bab III Urusan Penanaman Modal Bab IV Kebijakan Penanaman Modal Bab V Investasi Pemerintah Daerah Bab VI Peran Serta Masyarakat Bab VII Penyelesaian Sengketa Bab VIII Sanksi Administratif Bab IX Penyidikan Bab X Ketentuan Pidana Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2013
Sumber
LD.2013/NOMOR.8
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan