PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN PASAR SECANG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Secang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk Pembangunan Pasar Secang telah
dibentuk dana cadangan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun
2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pembangunan Pasar Secang;
b. bahwa pencairan dana cadangan tidak dapat
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun
2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pembangunan Pasar Secang karena
Pembangunan Pasar Secang tidak dapat
dilaksanakan pada Tahun 2015 sehingga
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pembangunan Pasar Secang perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan
Pasar Secang;
- Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pembangunan Pasar Secang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013
- 7
|