Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2015

Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
09 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2015
Tanggal Berlaku
01 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan