RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM - PERUBAHAN TARIF
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir
di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai
dengan perkembangan perekonomian msayarakat
sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan
Umum di Kabupaten Magelang;
- ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
- 4 hal
|